VIVAnews - Direktur Utama Artha Graha Andi Kasih memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Petinggi salah satu perusahaan milik Tommy Winata itu hanya diperiksa sekitar 1,5 jam.
"Andi diperiksa sejak jam 10.00 WIB," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat 3 Juli 2009. Selesai diperiksa, Andi buru-buru masuk ke mobil miliknya, Camry hitam bernomor polisi B 515 HK.
Andi diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka dalam kasus itu, yakni Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu.
Keempat mantan anggota Komisi Keuangan periode 1999-2004 itu diduga menerima uang berupa cek perjalanan masing-masing senilai Rp 500 juta. Akibat tindakan mereka, negara diduga dirugikan hingga Rp 24 miliar.
Kasus bermula saat Agus Chondro mengaku telah menerima 10 lembar cek perjalanan, masing-masing Rp 50 juta. Cek itu dibagikan sesaat setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom pada Juni.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang sekitar 400 cek perjalanan serupa yang diduga beredar di sekitar pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.