Korupsi
Pemberantasan Korupsi

Presiden Harus Evaluasi Kerja Jaksa Agung

"Presiden jangan ragu untuk tidak melanjutkan kepemimpinan Hendarman sebagai Jaksa Agung."

Kamis, 16 Juli 2009, 13:40 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Yudho Rahardjo
Jaksa Agung, Hendarman Supandji saat rapat dengan komisi III DPR RI (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk mengevaluasi kinerka Kejaksaan Agung Selama dipimpin Hendarman Supandji terutama dalam pengusutan kasus korupsi.

Demikian disampaikan anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam rilis yang diterima VIVAnews, Kamis 16 Juli 2009.  

Sejauh ini, kata dia, ICW menemukan indikasi banyaknya kasus korupsi yang belum tuntas bahkan dihentikan penyidikan dan penuntutannya. "Pengembalian kerugian uang negara belum optimal."
Selain itu, masih adanya praktik korupsi di kejaksaan harus jadi bahan evaluasi Presiden. "Jika hasil evaluasi ternyata tidak memuaskan, Presiden SBY jangan ragu untuk tidak melanjutkan kepemimpinan Hendarman sebagai Jaksa Agung," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ICW mencatat ada sekitar 40 kasus dugaan korupsi kelas kakap yang tidak berlanjut dalam penyidikan maupun penuntutan. Diantaranya, kasus kakap itu antara lain kasus korupsi skandal Bank Bali senilai Rp 904 miliar, kasus korupsi di PT Perusahaan Perumahan Nasiona senilai Rp 859 miliar, dan kasus korupsi pembangunan kantor cabang PT Taspen senilai 679 miliar.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ