VIVAnews - Baharudin Aritonang mengakui telah memilih Miranda Swaray Goeltom saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Namun, anggota Badan Pemeriksa Keuangan itu membantah telah menerima cek perjalanan usai memilih Miranda.
"Saya memilih Ibu Miranda karena profesionalismenya," kata Baharudin Aritonang usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 22 Juli 2009.
Menurut Baharudin, dia juga tidak mendapatkan arahan dari Fraksi Golkar untuk memilih Miranda. "Karna saya tidak pernah rapat fraksi atau kelompok," jelasnya.
Baharudin pun membantah telah menerima suap usai memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. "Tidak ada kaitannya dengan suap menyuap atau uang," ujarnya. "Karena bukan saja memilih Bu Miranda, pilih siapa saja saya tidak pernah kaitkan dengan uang."
Kasus bermula saat Agus Chondro mengaku telah menerima 10 lembar cek perjalanan, masing-masing Rp 50 juta. Cek itu dibagikan sesaat setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom pada Juni.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang sekitar 400 cek perjalanan serupa yang diduga beredar di sekitar pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
KPK juga sudah menerima pengembalian uang dari sejumlah mantan legislator. Diantaranya adalah Dudhie Makmun Murod. Dudhie mengembalikan Rp 500 juta pada 15 Oktober 2008.