Korupsi

Berantas Pungli, LP Cipinang Ubah Pelayanan

Layanan kunjungan merupakan pintu terdepan yang langsung berhubungan dengan masyarakat.

Jum'at, 24 Juli 2009, 19:23 WIB
Arry Anggadha, Nur Farida Ahniar
Foto Penjara (AP Photo)

VIVAnews - Lembaga Pemasyarakatan akan memberantas pungutan liar. Prioritas pertama yang akan diubah adalah layanan kunjungan.

Menurut Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono, prioritas dilakukan di pelayanan kunjungan merupakan pintu terdepan yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Ditargetkan pada Desember nanti pelayanan LP yang baru sudah dapat terlaksana, sehingga dapat dilakukan evaluasi.

Cara yang dilakukan adalah melakukan penilaian kepada pegawai siapa yang cocok melakukan pelayanan, pelatihan pegawai. Hal ini dilakukan untuk mengubah prilaku petugas pemasyarakatan terutama terkait dengan pelayanan kunjungan.

Selain itu pembenahan dilakukan dengan prosedur yang lebih singkat, pengunaan teknologi informasi, pengurangan hubungan face to face, menentukan batasan waktu pengurusan layanan dan menegaskan tidak ada besaran biaya.

Selama ini masih adanya pungli karena beban yang dihadapi petugas luar biasa berat. Untuk itu, sesudah melakukan reformasi birokrasi, diharapkan renumerasi pegawai dapat diajukan.

"Untuk mengelola orang untuk 1.500, namun yang terisi 3.500, sarana dan prasaran kurang. Ini yang menyebabkan munculnya gangguan keamanan, kelambatan dalam pelayanan tidak menutup kemungkinan, pungli, pemerasan," kata Sugiyono di LP Kelas I Cipinang Jumat 24 Juli 2009.

Reformasi yang dilakukan Ditjen Pemasyarakatan itu berdasarkan survey Integritas yang dilakukan KPK. Menurut Direktur Litbang KPK Doni Muhardiyansyah, penyuapan dilakukan oleh napi, mantan napi, dan keluarga napi jika mau melakukan kunjungan memberi uang.

Pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan tidak ditanggung biaya. Sehingga jika terdapat pemberian, maka dianggap suap. Ironisnya pengguna LP menganggap hal itu wajar-wajar saja.

KPK sebelumnya melakukan survey integritas sektor publik di 40 instansi pusat, 52 daerah kabupaten kota termasuk DKI. Untuk
Departemen Hukum dan HAM. yang disurvey adalah Keimigrasian, Kenotariatan, Fedusia, dan Lembaga Pemasyarakatan.

Lembaga Pemasyarakatan termasuk menempati lima terbawah sektor publik yang paling rendah selain Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri, Pelayanan Perbendaharaan Departemen Keuangan.

Dalam kerjasama tersebut, KPK juga bekerjasama dengan Ditjen Pemasyarakatan dalam melakukan diseminasi informasi pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menggunakan media Pojok Anti Korupsi.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
maareno
26/07/2009
dagelan apalagi seh pak..... paling paling anget2 tai ayam....
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ