Korupsi
Penyelewengan APBD

Walikota Manado Hadapi Tuntutan

Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp68,837 miliar.

Senin, 27 Juli 2009, 09:29 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Purborini
Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi (ANTARA/ Basrul Haq)

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum akan membacakan surat tuntutan terhadap Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, hari ini. Jimmy dituduh memperkaya diri sendiri dengan menggunakan anggaran daerah kota Manado sepanjang tahun 2006-2007.

Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp68,837 miliar. Penuntut menjerat dia dengan pasal memperkaya diri atau orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dana itu ia gunakan antara lain untuk membayar utang dan dibagi-bagikan kepada anggota dewan.  Jaksa juga menuduh Jimmy telah membiayai Persatuan Sepak Bola Manado dimana ia sebagai salah satu pengurusnya.

Dalam pertanggungjawaban dana, Walikota membebankan pada mata anggaran belanja tidak tersangka bagi hasil dan bantuan keuangan pada 2006. Sementara pertanggungjawabkan tahun 2007, Jaksa Suwarji mengatakan dibebankan ke bantuan sosial.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Jimmy membantah semua tuduhan itu.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ