Korupsi
Dugaan Penyelewenangan APBD

Walikota Manado Dituntut 9 Tahun

"Terdakwa melakukan upaya mempersulit penyidikan termasuk membuat laporan fiktif."

Senin, 27 Juli 2009, 16:27 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Purborini
Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi (VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi dituntut sembilan tahun penjara karena diduga menyelewengkan anggaran belanja daerah Manado, Sulawesi Utara, tahun 2006 dan 2007. Untuk menutupi korupsi, Jaksa menduga Jimmy membuat pertanggungjawaban fiktif.

Penuntut juga mengenakan dia hukuman pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. "Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Anang Supriatna di Pengadilan Tindak Pidana, Jakarta, Senin 27 Juli 2009. 

Adapun uang pengganti, Jaksa meminta Jimmy membayar senilai Rp 68,837 miliar. Jika tidak dibayarkan, kata Jaksa, Jimmy harus menggantinya dengan hukuman badan selama empat tahun penjara.

Jimmy dituduh telah memperkaya diri sendiri dengan menggunakan anggaran daerah kota Manado sepanjang tahun 2006-2007. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 68,837 miliar.

Hal yang memberatkan, kata Jaksa, "terdakwa melakukan upaya mempersulit penyidikan termasuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif." Jaksa juga menilai Jimmy telah menikmati hasil tindak pidananya tapi tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sepanjang 2006, kata Jaksa, terdakwa telah mencairkan 53 cek dari pos dana APBD Manado. Caranya, "Terdakwa memerintahkan Wenny Rolos (Sekretaris) untuk mencairkan dana dan menampungnya pada rekening di Bank Pembangunan Daerah cabang Manado," kata Jaksa Kadek Wiradhana. Jumlahnya mencapai Rp 47,13 miliar.

Kemudian terdakwa sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Manado, kata Jaksa, kembali memerintahkan Wenny Rolos untuk mencairkan dana pada pos belanja bagi hasil dan bantuan keuangan.

"Terdakwa menerbitkan surat perintah pencairan dan membayar tanpa dilengkapi dengan dokumen sah dan dibuat atas nama staf bagian Keuangan, Sekretaris Pemkot Manado yang bukan sebagai pihak penerima atau bukan pengurus Persma," kata Suwarji. Uang itu diserahkan Wenny kepada Walikota sebanyak Rp 13,204
Miliar dengan 15 pencairan.

Hal yang sama dilakukan kembali oleh terdakwa pada tahun 2007. Terdakwa, kata Jaksa, memerintahkan Meiske M Goni selaku Bendahara Sekertaris Kota Manado untuk bantuan kepada Persma.

Pada Januari hingga Februari 2007, telah mencairkan dana dari mata anggaran bantuan sosial dengan menerbitkan surat perintah sebesar Rp 8,5 miliar.

Untuk pertanggungjawaban, Walikota membebankan pada mata anggaran belanja tidak tersangka bagi hasil dan bantuan keuangan 2006.

Sementara pertanggungjawabkan tahun 2007, Jaksa Suwarji mengatakan dibebankan ke bantuan sosial. "Seolah-olah untuk bantuan korban bencana alam, pengamanan pedagang kaki lima, bantuan persma dan tugas-tugas pemerintahan," kata dia.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ