VIVAnews - Departemen Kehutanan telah menghentikan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada tahun 2009.
"Menteri sudah tidak mengajukan lagi pada tahun 2009," kata anggota DPR dari fraksi PAN, Nurhadi Musawir kepada wartawan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 29 Juli 2009. Ia menjelaskan Departemen Kehutunan hanya melakukan pemeliharaan alat itu. "Tadinya mau dilanjutkan, tapi DPR tidak setuju," kata Nurhadi.
Nurhadi mengatakan itu usai diperiksa penyidik komisi sebagai saksi. Ia diminta keterangan untuk tersangka Anggoro Widjaya, Direktur PT Masaro selaku penyedia alat proyek SKRT. Saat ini Komisi telah menetapkan dia sebagai buron.
Anggoro ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juni 2009. Anggoro diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proyek SKRT ini bermula pada Januari 2007 saat Departemen Kehutanan mengajukan usulan rancangan program revitalisasi rehabilitasi hutan. Departemen yang dipimpin Malam Sambat Kaban itu mengajukan anggaran Rp 180 miliar.
Anggoro diduga telah mempengaruhi anggota Komisi Kehutanan DPR untuk melanjutkan proyek tersebut. Kemudian, Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007. Surat rekomendasi itu juga ditandatangani oleh Hilman Indra dan Fachri Andi Leluasa.