Korupsi

Hukuman Tengku Azmun Dikurangi 5 Tahun

Tengku Azmun akan dipenjara selama11 tahun dan ganti kerugian negara Rp 12,3 miliar.

Senin, 3 Agustus 2009, 15:05 WIB
Arry Anggadha, Purborini
Tengku Azmun Jaafar (VIVANews/ Tri Saputro)

VIVAnews - Majelis kasasi mengabulkan permohonan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar. Majelis kasasi mengurangi hukuman terdakwa kasus korupsi penerbitan izin hak pemanfaatan hutan tanaman di kabupaten Pelalawan itu dari 16 tahun menjadi 11 tahun.

"Menjatuhkan hukuman selama 11 tahun pidana penjara," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Gedung MA, Jakarta, Senin 3 Agustus 2009. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama."

Putusan ini dibacakan Majelis Kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko pada 3 Agustus 2009. Sedangkan anggota Majelis Kasasi terdiri dari Imam Haryadi, Sofyan Martabaya, MS Lumee, dan Hamrat Hamid. Dalam putusannya, selain menghukum dengan pidana penjara, majelis juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Azmun juga harus mengganti kerugian negara Rp 12,367 miliar.

"Jika tidak dibayar setelah satu bulan, maka hukumannya ditambahkan empat tahun penjara," ujar Nurhadi.

Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada pengadilan tingkat banding ini, majelis memvonis Azmun selama 16 tahun penjara. Selain itu, majelis memperintahkan Azmun membayar denda Rp 500 juta dan membayar kerugian negara Rp Rp 12,367 miliar.

Putusan ini sama dengan vonis majelis pengadilan tingkat pertama, yakni 11 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan. "Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Tingkat Pertama," ujarnya.

 



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ