Korupsi
Hukuman Tengku Azmun Jaafar Dikurangi

KPK Akan Lihat Pertimbangan Alasan MA

Hukuman Tengku Azmin dipotong dari 16 tahun menjari 11 tahun.

Senin, 3 Agustus 2009, 15:24 WIB
Arry Anggadha
Tengku Azmun Jaafar (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi Feri Wibisono pelajari putusan kasasi terhadap Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar.

"Kita lihat dulu pertimbangan majelis," kata dia ketika dihubungi, Jakarta, Senin 3 Juli 2009.

Sebelumnya,Majelis Hakim tingkat Kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar. Majelis menjatui dia hukuman penjara selama 11 tahun penjara. Majelis menilai dia bersalah secara bersama-sama dalam perbuatan berlanjut.

Menurut humas Mahkamah Agung, putusan tersebut memperkuat putusan Majelis Pengadilan Tipikor. Dalam pertimbangan hakim ketika itu terungkap izin itu ditandatangani Gubernur Riau Rusli Zainal. Padahal izin tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten setempat. Atas hal ini, majelis menilai, Rusli tidak terbukti terkait dalam menerbitkan izin itu.

Adapun jaksa penuntut umum Siswanto mengatakan hal yang sama. Mengenai perbuatan secara berlanjut, ia menjelaskan akan melihat salinan putusan terlebih dahulu. "Nanti dari pertimbangan akan kelihatan dengan siapa, bersama-samanya itu," kata dia.

Azmun adalah satu dari lima bupati di Riau yang hendak dimintai keterangan oleh Kepolisian Daerah Riau dalam sejumlah kasus pembalakan liar. Polri juga sudah mengirim surat permohonan izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta keterangan kepada mereka pada September 2007. Hingga kini izin belum keluar. Adapun kerugian negara mengalir ke PT RAPP sebesar Rp 939 miliar dan PT Indah Kiat Pulp sebesar Rp 182 miliar.

Berita Terfavorit

1. Suara Hati Istri Tersangka Teroris

2. Kisah Para Istri Noordin M Top

3. Taufq Kiemas: Insya Allah PDI Masuk Kabinet

4. PKS: Bukan Tak Iklhas PDIP  Masuk Kabinet

• VIVAnews



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ