VIVAnews - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempraperadilankan Direktur Jenderal Pajak yang kini dijabat Muhammad Tjiptardjo ke pengadilan.
Sebelum sidang praperadilan, hari ini, Koordinatot MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan itu terkait dengan penyelesaian kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group senilai Rp 1,3 triliun oleh Direktorat Pajak dan Kejaksaan Agung.
"Kasus penggelapan pajak lainnya bisa selesai dalam satu tahun. Tapi mengapa kasus ini tidak selesai padahal sudah diusut tiga tahun," kata Boyamin, Selasa 4 Agustus 2009. "Penyidikannya pun belum rampung."
Menurutnya, Dirjen Pajak harus lebih proaktif alam menyelesaikan kasus itu sebab Kejaksaan Agung hanya menerima pelimpahan berkas. "Kejaksaan itu bersifat pasif," jelasnya.
Selain itu, ia menilai modus yang diduga dilakukan Asian Agri sama dengan pengelapan pajak yang telah terungkap.
"Jaksa Agung kan sudah menyatakan seharusnya ada saksi yang tersangka dan tersangka yang jadi saksi," tambahnya.
Menurutnya, lambannya kasus dugaan penggelapan itu disebabkan Direktorat Pajak tidak patuh dan tidak mampu mengikuti petunjuk kejaksaan. "Mereka diam saja. Dengan diam, maka saya menafsirkan kasus ini sudah dihentikan."