Korupsi
Dugaan Penggelapan Pajak Asian Agri

Kasus Asian Agri Belum P21? Ini Alasannya

Kejaksaan beberkan empat unsur yang buktinya belum dipenuhi penyidik Ditjen pajak.

Rabu, 5 Agustus 2009, 16:39 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
Gedung Kejaksaan Agung (VIVAnews/Maryadi)

VIVANews - Kejaksaan Agung membantah sengaja telah 'mempimpong' kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group. Kejaksaan mengatakan ada empat unsur yang barang buktinya belum dipenuhi Direktorat Jenderal Pajak.

"Sampai saat ini, kasus itu belum P21," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan kepada wartawan, Rabu 5 Agustus 2009. Dalam pertemuan penyidik kejaksaan dan Ditjen Pajak telah ada kesepahaman bahwa terdapat tindak pidana dalam kasus itu.

Namun, Kejaksaan memaparkan keempat unsur yang mengindikasikan adanya penggelapan pajak. Jasman menjelaskan unsur pertama adalah perbedaan coretan tanda tangan pada Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) milik Asian Agri pada 2003 dan 2004. Padahal, nama yang menandatangani sama, Willi Har Tamba.

"Siapa yang meneken SPT ini? jika ini tidak terbukti maka ini berakibat tidak akan terbukti di pengadilan," jelas Jasman.

Kedua, fakta yang tertuang dalam berkas Willu dan Goh Bun Sen menyatakan bahwa kedua ini mengkonfirmasikan SPT kepada Tax Manager, Jakarta Regional Officer, dan Finansial Controller sebelum meneken SPT itu. "Dalam keterangan saksi, keduanya hanya menandatangani SPT yang tidak mereka ketahui isinya," jelas Jasman.

Ketiga, kata Jasman, Kejaksaan menilai perhitungan dan metodologi pajak tidak termuat jelas dalam berkas Willi dan Goh Bun Sen.

Unsur keempat adalah unsur adanya kerugian pada pendapatan negara. "Unsur ini tidak jelas karena perhitungan dan metodologis tidak jelas."

Saat ini, Kejaksaan tengah mengumpulkan keterangan dari saksi ahli yang mengerti soal pajak.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ