VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar yang kini meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya tiba-tiba membuat semacam testimoni yang tak punya kaitan langsung dengan kasus yang dia hadapi. Isi testimoni itu mengejutkan, yakni dugaan suap di komisi antikorupsi.
Polisi pun tak tinggal diam dan menyelidiki kasus yang dilaporkan Antasari. "Menurut informasi sudah tiga, empat saksi yang dimintai keterangan terkait testimoni Antasari," kata Juru Bicara Markas Besar Kepolisian, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna usai bedah buku di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kamis 6 Agustus 2009.
Siapa saja yang diperiksa polisi? "Saya tak bisa menyebutkan siapa saja," tambah Nanan. Ketika ditanya apakah Dirut PT Masaro, Anggoro Widjojo, yang diduga pemberi suap termasuk yang sudah diperiksa, Nanan tak menjawab.
Menurut informasi, selain Antasari, Anggoro dan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja sudah diperiksa polisi.
Polisi, tambah dia, siap menangani kasus tersebut. "Yang menangani Polda dan Bareskrim, tergantung perkembangan nanti," tambah dia.
Dalam testimoninya, Antasari melaporkan adanya dugaan suap di tubuh KPK. Suap itu terkait dengan kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang tengah diusut KPK. Antasari pun sudah diperiksa terkait laporannya itu.
Testimoni dibuat Antasari usai bertemu dengan Dirut PT Masaro, Anggoro Widjojo, yang ditabukan kode etik KPK. Sebab, Ketua KPK tak boleh melakukan pertemuan dengan tersangka korupsi.
Testimoni sebanyak empat lembar itu ditandatangani Antasari pada 16 Mei 2009, atau setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Dugaan yang menohok institusi antikorupsi itu ditulis Antasari dalam empat lembar surat pada 16 Mei 2009,
Sebelum testimoni ini muncul, polisi juga telah menemukan informasi dari laptop Antasari. Disebutkan salah satu oknum di KPK diduga telah menerima suap Rp 6 miliar dari tersangka Direktur PT Masaro, Anggoro Widjojo. Isu suap ini juga menimpa salah satu direktur, penyidik, dan sopir KPK.
Dituding, KPK pun siap ambil langkah. Antasari akan dilaporkan balik ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Markas Besar Kepolisian RI.
"Kalau sudah terbuka begini, kita akan melaporkan ke Polda Metro, ke Polri," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Rianto, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 5 Agustus 2009.