VIVAnews - Polisi siap menjelaskan kasus pengusutan kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi yang berdasarkan testimoni Antasari Azhar.
"Kalau ditanya dan dipanggil, ya kami datang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Chryshnanda, di Polda Metro Jaya, Kamis 6 Agustus 2009.
Sebelumnya, pengacara Antasari, Juniver Girsang, mengakui kliennya telah melaporkan adanya dugaan suap di tubuh KPK. Suap itu terkait dengan kasus SKRT yang tengah diusut KPK. Antasari pun sudah diperiksa terkait laporannya itu.
Testimoni dibuat Antasari usai bertemu dengan Dirut PT Masaro, Anggoro Widjojo. Testimoni sebanyak empat lembar itu ditandatangani Antasari pada 16 Mei 2009, atau setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan. Kasus ini diduga juga melibatkan PT Masaro Radiokom, perusahaan yang menjadi rekanan Dephut dalam pengadaan SKRT.
Sebelum testimoni ini muncul, polisi juga telah menemukan informasi dari laptop Antasari. Disebutkan salah satu oknum di KPK diduga telah menerima suap Rp 6 miliar dari tersangka Direktur PT Masaro, Anggoro Widjojo. Isu suap ini juga menimpa salah satu direktur, penyidik, dan sopir KPK.
Dalam kasus PT Masaro ini, KPK sudah menetapkan Dirut Anggoro Widjojo sebagai tersangka. Anggoro ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juni 2009. Anggoro diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anggoro diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan. Proyek SKRT ini bermula pada Januari 2007 saat Departemen Kehutanan mengajukan usulan rancangan program revitalisasi rehabilitasi hutan. Departemen yang dipimpin Malam Sambat Kaban itu mengajukan anggaran Rp 180 miliar. Padahal, proyek ini sudah dihentikan pada 2004 pada masa Menteri Kehutanan, M Prakoso.
Kasus dugaan korupsi ini terungkap saat KPK menggeledah kantor Yusuf Erwin di Gedung PT Masaro pada Juli 2008, terkait kasus suap proyek Tanjung Api-api. Proyek senilai Rp 180 miliar ini diduga telah merugikan negara Rp 13 miliar.