VIVAnews - Testimoni alias pengakuan Antasari Azhar soal dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pintu masuk Polri mengusut Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam testimoninya, Antasari melaporkan adanya dugaan suap di tubuh KPK. Suap itu terkait dengan kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang tengah diusut KPK, dengan tersangka Dirut PT Masaro, Anggoro Widjojo.
Pentingkah testimoni Antasari bagi polisi? " "Tergantung penyidik bisa memanfaatkan itu," kata Juru Bicara Markas Besar Kepolisian, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna usai bedah buku di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kamis 6 Agustus 2009.
Kata Nanan, testimoni hanya soal istilah saja. "Yang penting ada laporan [Antasari] pada saat diperiksa," tambah dia. Sebelumnya Nanan, mengatakan polisi telah memeriksa empat saksi, termasuk Antasari.
Secara terpisah, Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Chryshnanda mengatakan penanganan kasus Masaro akan dilimpahkan ke Markas Besar Polri.
Chrysnanda membenarkan ada sejumlah saksi yang diperiksa pihaknya. Meski demikian, tak selalu orang yang diperiksa itu melakukan kesalahan. "Info tersebut bermanfaat sebagai alat bukti, nantinya ada gunanya dalam pengadilan," tambah dia.
Testimoni tertulis dibuat Antasari usai bertemu dengan Dirut PT Masaro, Anggoro Widjojo. Testimoni sebanyak empat lembar itu ditandatangani Antasari pada 16 Mei 2009, atau setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Sebelum testimoni ini muncul, polisi juga telah menemukan informasi dari laptop Antasari. Disebutkan salah satu oknum di KPK diduga telah menerima suap Rp 6 miliar dari tersangka Direktur PT Masaro, Anggoro Widjojo. Isu suap ini juga menimpa salah satu direktur, penyidik, dan sopir KPK.