VIVAnews - Testimoni Antasari Azhar soal dugaan suap di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bola liar. Kepolisian mempersilahkan jika instansi antikorupsi itu melaporkan balik Antasari.
"Itu hak semua orang," kata juru bicara Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Nanan Sukarno di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis 6 Agustus 2009.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar polisi bersikap profesional menyikapi laporan informasi yang tidak jelas atau bersifat fitnah.
Menurut anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, testimoni Antasari masih lemah untuk dijadikan alat bukti dugaan suap di KPK terkait pengadaan Sistim Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
"Testimoni ini justru bisa jadi pintu masuk untuk menjerat Antasari dengan pidana bertemu dengan pihak berperkara," tegas Emerson.
Antasari, kata Emerson, terindikasi melanggar Pasal 36 dan 56 UU KPK. "Dia bisa dijerat lima tahun," tegasnya.