Korupsi

Polisi: KPK Bisa Laporkan Balik Antasari

ICW) meminta agar polisi bersikap profesional menyikapi laporan yang tidak jelas.

Kamis, 6 Agustus 2009, 15:37 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Desy Afrianti
Antasari Azhar tiba di Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa (Antara/ Widodo S Jusuf)

VIVAnews - Testimoni Antasari Azhar soal dugaan suap di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bola liar. Kepolisian mempersilahkan jika instansi antikorupsi itu melaporkan balik Antasari.

"Itu hak semua orang," kata juru bicara Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Nanan Sukarno di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis 6 Agustus 2009.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar polisi bersikap profesional menyikapi  laporan informasi yang tidak jelas atau bersifat fitnah.

Menurut anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, testimoni Antasari masih lemah untuk dijadikan alat bukti dugaan suap di KPK terkait pengadaan Sistim Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

"Testimoni ini justru bisa  jadi pintu masuk untuk menjerat Antasari dengan pidana bertemu dengan pihak berperkara," tegas Emerson.

Antasari, kata Emerson, terindikasi melanggar Pasal 36 dan 56 UU KPK. "Dia bisa dijerat lima tahun," tegasnya.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ