Korupsi
Testimoni Antasari Azhar

"Kenapa Polisi Tak Tangkap Anggoro"

"Dia (Anggoro) kan statusnya buronan, kenapa polisi tidak menangkap Anggoro."

Kamis, 6 Agustus 2009, 16:35 WIB
Arry Anggadha, Purborini
Buronan KPK, Anggoro Widjojo (kpk)

VIVAnews - Polisi dikabarkan sudah memeriksa buronan Komisi Pemberantasan Korupsi, Anggoro Widjojo, di Singapura. Pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Masaro Radiokom itu pun dipertanyakan.

"Dia (Anggoro) kan statusnya buronan, kenapa polisi tidak menangkap Anggoro," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, di Jakarta, Kamis 6 Agustus 2009.

Sebelumnya polisi mengaku sudah memeriksa empat orang terkait dengan laporan Antasari Azhar mengenai adanya dugaan suap di tubuh KPK. Laporan itu dibuat Antasari setelah bertemu dengan Anggoro di Singapura.

Padahal, KPK saat tengah mengusut kasus yang diduga melibatkan Anggoro, yakni dugaan korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan. Bahkan Anggoro yang kini buron sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK pun sudah bekerjasama dengan pihak terkait untuk menangkap Anggoro yang kabarnya berada di Singapura.

Emerson pun mempertanyakan tindakan kepolisian itu. "Bukankah sudah ada koordinasi mengenai hal ini dengan KPK?" ujarnya. Mengenai pemeriksaan di Singapura, Emerson menyatakan, "Kenapa mereka (polisi) menanyakan hal itu di Singapura, jangan-jangan ini ada sinergi."

Dalam testimoninya, Antasari melaporkan adanya dugaan suap di tubuh KPK. Suap itu terkait dengan kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang tengah diusut KPK. Antasari pun sudah diperiksa terkait laporannya itu.

Testimoni dibuat Antasari usai bertemu dengan Dirut PT Masaro, Anggoro Widjojo, yang ditabukan kode etik KPK. Sebab, Ketua KPK tak boleh melakukan pertemuan dengan tersangka korupsi.

Testimoni sebanyak empat lembar itu ditandatangani Antasari pada 16 Mei 2009, atau setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Dugaan yang menohok institusi antikorupsi itu ditulis Antasari dalam empat lembar surat pada 16 Mei 2009,

Sebelum testimoni ini muncul, polisi juga telah menemukan informasi dari laptop Antasari. Disebutkan salah satu oknum di KPK diduga telah menerima suap Rp 6 miliar dari tersangka Direktur PT Masaro, Anggoro Widjojo. Isu suap ini juga menimpa salah satu direktur, penyidik, dan sopir KPK.

Dituding, KPK pun siap ambil langkah. Antasari akan dilaporkan balik ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Markas Besar Kepolisian RI.

"Kalau sudah terbuka begini, kita akan melaporkan ke Polda Metro, ke Polri," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Rianto, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 5 Agustus 2009.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ