Korupsi
Penyelewengan APBD

Walikota Manado Divonis Hari Ini

Sebelumnya, Jaksa menuntut Jimmy 9 tahun penjara dan uang ganti Rp 68 miliar.

Senin, 10 Agustus 2009, 09:36 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Purborini
Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi (Antara)

VIVAnews - Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi akan menghadapi putusan, hari ini, terkait dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di provinsi yang dia pimpin.

Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi akan membacakan vonis pada pukul 10 pagi. Pembacaan putusan akan dibacakan oleh Ketua Hakim Teguh Hariyanto.

Sebelumnya, Penuntut Umum meminta hakim menghukum Jimmy selama sembilan tahun penjara. Penuntut juga mengenakan dia hukuman pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Adapun uang pengganti, Jaksa meminta Jimmy membayar senilai Rp Rp 68,837 miliar. Jika tidak dibayarkan, kata Jaksa, Jimmy harus menggantinya dengan hukuman badan selama empat tahun penjara.

Bupati Mando itu merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penyelewengan dana APBD senilai Rp 68,837 miliar. Dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2006-2007. Jaksa menilai perbuatan Jimmy tersebut telah melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undag-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pembelaannya, Jimmy mengaku tidak mengetahui adanya penggunaan dana dari kas daerah. Pengacara Jimmy, Humphrey Djemaat menjelaskan kliennya baru mendapatkan informasi adanya penyelewengan dana dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ