VIVAnews - Terdakwa kasus penyelewengan dana anggaran pendapatan belanja daerah Menado, Jimmy Rimba Rogi belum menentukan upaya hukum atas vonis lima tahun yang diterimanya. Begitu pula dengan jaksa.
"Ini tidak adil, tapi saya pikir-pikir," kata Jimmy Rimba usai mendengarkan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 10 Agustus 2009.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhi hukuman selama lima tahun penjara kepada Jimmy Rimba. Jimmy dinyatakan terbukti melakukan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Manado.
Majelis hakim juga menjatuhi dia pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun uang pengganti yang harus dibayarkan senilai Rp 64,13 miliar.
Jaksa penuntut umum pun masih pikir-pikir atas putusan itu. Meskipun vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Jaksa meminta majelis menjatuhi hukuman selama 9 tahun kepada Jimmy. Penuntut juga mengenakan dia hukuman pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
"Pertimbangannya sama, hanya masalah lama pidananya. Soal kerugian negara, juga majelis menilai lebih banyak," ujarnya.