Korupsi
Vonis Walikota Menado

Jimmy Rimba dan Jaksa Pikir-pikir

Jimmy dinyatakan terbukti melakukan penyelewengan dana APBD Menado.

Senin, 10 Agustus 2009, 14:06 WIB
Arry Anggadha, Purborini
Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi (Antara)

VIVAnews - Terdakwa kasus penyelewengan dana anggaran pendapatan belanja daerah Menado, Jimmy Rimba Rogi belum menentukan upaya hukum atas vonis lima tahun yang diterimanya. Begitu pula dengan jaksa.

"Ini tidak adil, tapi saya pikir-pikir," kata Jimmy Rimba usai mendengarkan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 10 Agustus 2009.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhi hukuman selama lima tahun penjara kepada Jimmy Rimba. Jimmy dinyatakan terbukti melakukan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Manado.

Majelis hakim juga menjatuhi dia pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun uang pengganti yang harus dibayarkan senilai Rp 64,13 miliar.

Jaksa penuntut umum pun masih pikir-pikir atas putusan itu. Meskipun vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Jaksa meminta majelis menjatuhi hukuman selama 9 tahun kepada Jimmy. Penuntut juga mengenakan dia hukuman pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

"Pertimbangannya sama, hanya masalah lama pidananya. Soal kerugian negara, juga majelis menilai lebih banyak," ujarnya.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
gocap
01/07/2010
Aku tdak stuju jika Pak Jimmy Rimba Rogi d'katakan menggunakan dana apbd ,Pak Jimmy menjalani hukuman karena bliau B'rtanggung jaab ats dana tsb juga bliau sbgai kpala daerah,mski bukan bliau yg mnggunakanx. Pak imba patuh mndapat penghargaan ,pak imba yg
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ