VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan penggeledahan di sejumlah instansi pemerintahan di Riau. Setelah menggeladah kantor Siak Raya Group yang menaungi sembilan perusahaan kayu, kini penyidik mengarah ke Kabupaten Siak.
Informasi yang diperoleh VIVAnews, KPK dikabarkan menggeledah kantor Bupati Siak Arwin As dan ruang kerja Sekretaris Daerah kabupaten Siak, Adli Malik, Rabu 12 Agustus 2009.
Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan setelah di Pekanbaru kemarin, hari ini tim penyidik KPK berangkat ke kabupaten Siak. "Mereka memang ke Siak. Kalau informasinya demikian (menggeledah kantor bupati siak dan Sekdakab Siak), ya berarti begitu," ujar Johan Budi ketika dikonfirmasi kebenaran KPK menggeledah kantor bupati dan ruang kerja Sekda Siak.
Namun Johan tidak memberikan keterangan rinci tentang berkas yang disita KPK di kantor bupati dan Sekda Siak tersebut.
Sementara itu, Kabag Humas Sekdakab Siak, Hendrisan ketika dikonfirmasi mengaku sudah dua hari tidak masuk kantor. Namun menurut penjelasan stafnya, ia diinformasikan bahwa tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Sekdakab Siak.
"Kebetulan tadi staf saya mengantarkan berkas ke saya. Kata dia tadi memang penyidik KPK menggeledah ruang Sekda," ujarnya.
Kemarin KPK menyita sejumlah berkas dari 9 perusahaan kayu yang berada di Pekanbaru, Riau yang bernaung di bawah Siak Raya Group.
Berkas yang disita tersimpan dalam dua koper berukuran besar yang tergembok. Dan dua berkas yang dibawa dengan kardus berukuran. Sedangkan satu lagi kardus diperkirakan berisikan printer. Karena kardus tersebut memang kotak printer dengan di jinjing.
Terkait kasus korupsi di Riau, mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, telah divonis bersalah atas penerbitan surat izin pengolahan kayu. Tengku Azmun divonis sebelas tahun penjara dalam putusan kasasi.
Dalam pertimbangan hakim ketika itu terungkap izin itu ditandatangani Gubernur Riau Rusli Zainal. Padahal izin tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten setempat. Atas hal ini, majelis menilai, Rusli tidak terbukti terkait dalam menerbitkan izin itu.
Azmun adalah satu dari lima bupati di Riau yang hendak dimintai keterangan oleh Kepolisian Daerah Riau dalam sejumlah kasus pembalakan liar. Polri juga sudah mengirim surat permohonan izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta keterangan kepada mereka pada September 2007. Hingga kini izin belum keluar. Adapun kerugian negara mengalir ke PT RAPP sebesar Rp 939 miliar dan PT Indah Kiat Pulp sebesar Rp 182 miliar.
Laporan: Ali Azumar | Riau
• VIVAnews