VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan penggeledahan di sejumlah instansi pemerintahan di Provinsi Riau. Hari ini, Kamis 13 Agustus 2009, penyidik menggeledah rumah pribadi Bupati Siak, Arwin As.
Tim penyidik KPK datang ke rumah pribadi Arwin yang terletak di jalan Singgalang nomor 16, Pekanbaru, Riau, sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan KPK sempat membuat kaget keluarga Arwin. Karena mereka tidak menduga KPK juga menggeledah rumah Arwin. Sebelumnya, kemarin KPK sudah menggeledah kantor Arwin di Kabupaten Siak.
KPK menggeledah rumah bupati dua periode di Siak itu lebih kurang satu jam. Sekitar pukul 12.00 WIB tim penyidik KPK meninggalkan rumah Arwin.
Ricky Hariansyah, putra Arwin As, menjelaskan KPK menyita lima dokumen milik ayahnya. "Dari lima dokumen itu di antaranya adalah SK pengakatan dan pemberhentian bapak waktu menjadi bupati pada periode pertama," jelas Ricky. Arwin saat ini menjabat Bupati Siak untuk periode yang kedua.
"Keluarga sempat shock dengan kedatangan tim penyidik KPK. Namun demikian, kita tidak menghalang-halangi tugas KPK," ujar Ricky Hariansyah, anak bupati Siak kepada wartawan di kediaman orang tuanya.
Ricky menyebutkan, KPK cukup kooperatif. "Jadi kita tidak akan menghalang-halangi tugas KPK," ujar Ricky yang juga Ketua DPW PKB Riau itu.
Terkait kasus korupsi di Riau, mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, telah divonis bersalah atas penerbitan surat izin pengolahan kayu. Tengku Azmun divonis sebelas tahun penjara dalam putusan kasasi.
Dalam pertimbangan hakim ketika itu terungkap izin itu ditandatangani Gubernur Riau Rusli Zainal. Padahal izin tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten setempat. Atas hal ini, majelis menilai, Rusli tidak terbukti terkait dalam menerbitkan izin itu.
Azmun adalah satu dari lima bupati di Riau yang hendak dimintai keterangan oleh Kepolisian Daerah Riau dalam sejumlah kasus pembalakan liar. Polri juga sudah mengirim surat permohonan izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta keterangan kepada mereka pada September 2007. Hingga kini izin belum keluar. Adapun kerugian negara mengalir ke PT RAPP sebesar Rp 939 miliar dan PT Indah Kiat Pulp sebesar Rp 182 miliar.
Laporan: Ali Azumar | Riau
• VIVAnews