Korupsi
Korupsi di Indonesia

5 Tahun, Ada 812 Terdakwa Korupsi Dibebaskan

Angka ini mencapai 68,92 persen. Sisanya dikenai hukuman ringan. Bahkan percobaan.

Minggu, 16 Agustus 2009, 11:51 WIB
Umi Kalsum, Elly Setyo Rini
  (unisa.edu.au)

VIVAnews - Indonesian Corruption Watch mencatat dalam kurun waktu lima tahun sejak 2005 hingga semester pertama 2009 ada 68,92 atau 812 terdakwa korupsi yang dibebaskan oleh pengadilan. Kondisi ini membuat ICW prihatin.

"Bayangkan 68,92 persen dari seluruh perkara korupsi divonis bebas oleh pengadilan umum, dari tingkat pertama hingga kasasi. Sedangkan sisanya dikenai hukuman ringan, bahkan hukuman percobaan," kata Koordinator ICW Teten Masduki di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 16 Agustus 2009.

Sejak 10 tahun reformasi, kata Teten, korupsi belum juga berkurang, hanya bentuknya saja yang berubah. Jika sebelum era reformasi, bentuknya korupsi oligarki yang terpusat di Istana, tapi sekarang korupsi sudah meluas.

"Sekarang korupsinya terpisah-pisah, kecil-kecil, dan diskontinyu. Dalam kondisi sekarang, model-model pemberantasan korupsi agak sulit untuk dilakukan," katanya. Berbeda dengan oligarki, misalnya di China, korupsi masih terpusat sehingga ketika ketua partai terganggu, maka bisa langsung ditunjuk untuk memberantas langsung.
 
Jika dalam era demokrasi seperti sekarang ini korupsi masih merajalela, kata dia, maka ada problem besar dalam demokrasi di Indonesia.

Karenanya, kata dia tidak aneh kalau data dari Koalisi LSM Cluster Anti Korupsi dan Penegakan Hukum, seperti survei Transparency International (TI) menemukan selama kurun waktu 13 tahun berturut-turut, sejak 1995 hingga 2008, masih menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di jajaran 5 besar dunia. Khusus untuk dunia peradilan, survey Political, Economic, Risk, and Consultancy (PERC) di Hong Kong, tahun 2008 masih menempatkan insitusi ini (dunia peradilan) sebagai lembaga terkorup di Asia.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ