VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi Tengku Azmun Jafaar, terpidana korupsi terdakwa korupsi penerbitan izin hak pemanfaatan hutan tanaman di kabupaten Pelalawan, ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
"Siang ini dieksekusi," kata Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2009.
Pantauan VIVAnews, mantan Bupati Pelalawan itu mulai dipindahkan dari rutan Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 14.35. Sejumlah petugas KPK yang didampingi Brimob tampak mengawal eksekusi ini.
Tampak pula keluarga Azmun Jafaar ikut mengantarkan ke LP Cipinang. Di LP Cipinang ini, Azmun Jafaar akan menghabiskan masa tahanan selama sekitar 11 tahun.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Azmun Jafaar. Majelis kasasi mengurangi hukuman Azmun Jafaar dari 16 tahun menjadi 11 tahun. Selain itu, majelis juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Azmun juga harus mengganti kerugian negara Rp 12,367 miliar.