VIVAnews - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eva Kusuma Sundari menegaskan aset negara yang belum kembali dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus terus dikejar. Untuk itu, Kejaksaan dan Kepolisian harus meningkatkan kinerja mereka.
"Kejaksaan dan Kepolisian mesti meningkatkan koordinasi diantara mereka untuk menyelesaikan BLBI," kata anggota komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu usai dialog publik bertajuk Koordinasi Menegakkan Supremasi Hukum di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu 19 Agustus 2009.
Eva menambahkan penyelesaian kasus BLBI merupakan sudah menjadi masalah hukum, sehingga aparat penegak hukum, penyidik, dan penuntut umum, yang diberi kewenangan menuntaskannya.
DPR, lanjut Eva, sudah tidak bisa masuk lagi dalam proses penyelesaian masalah BLBI. Karena, masalah ini harus diselesaikan lewat jalur hukum. "Harus hukum. Kasus BLBI tidak bisa dengan penyelesaian secara politik," kata dia.
Namun kewenangan tertinggi untuk menangani kasus ini kata Eva ada di tangan Kejaksaan. "Merekalah yang harus memburu terus aset negara itu untuk dikembalikan," ujar Eva.