Korupsi

Hakim Tipikor Belum Dapat Gaji 13

"Dari tahun sebelumnya sudah dapat. Tapi, tahu ini belum dapat," kata Teguh.

Kamis, 20 Agustus 2009, 14:22 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Purborini
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Hakim-hakim ad hoc dan karir yang bertugas di peradilan khusus tindak pidana korupsi belum menerima gaji ke-13. Hak tersebut biasanya cair setiap bulan Juni.

"Tidak hanya ad hoc saja yang belum dapat, karir juga," kata salah satu hakim ad hoc, Slamet Subagyo, Kamis 20 Agustus 2009.

Ia menambahkan hakim yang mengkoordinir gaji tersebut di pengadilan tingkat pertama Made Hendra. "Dia sudah minta ke MA (Mahkamah Agung), MA sudah ke Departemen Keuangan untuk mencairkan, tapi sampai sekarang belum cair," jelasnya.

Sementara itu, hakim Teguh H mengatakan tunjangan kehormatan tersebut adalah Rp 10 juta. "Dari tahun sebelumnya sudah dapat. Tapi, tahu ini belum dapat," kata Teguh yang merupakan hakim karir itu.

Teguh mengaku sudah menanyakan ke pengadilan negeri dan Mahkamah Agung. "Tapi katanya tunggu saja," kata dia.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ