Korupsi
Hakim Adhoc Tipikor Tak Terima Gaji ke-13

MA: Depkeu Nilai Hakim Adhoc Bukan Pejabat

"Tapi Departemen Keuangan menganggap mereka tidak termasuk pejabat negara."

Jum'at, 21 Agustus 2009, 11:35 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tahun ini tidak menerima gaji ke-13. Mahkamah Agung mengaku telah meminta kepada Departemen Keuangan untuk memberikan gaji ke-13 kepada hakim nonkarir itu.

"Tapi Departemen Keuangan menganggap mereka tidak termasuk pejabat negara," kata Ketua MA, Harifin Tumpa, di Gedung MA, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2009. "Intinya kami sudah mengahukan gaji ke-13 untuk mereka."

Untuk hakim karir yang bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menurut Harifin tetap mendapatkan gaji ke-13. Harifin mejelaskan, hakim-hakim karir tersebut dinilai sebagai pegawai negeri sipil. "Tentu saja kami berharap mereka (hakim adhoc) mendapatkan gaji ke-13," ujarnya.

Sebelumnya, salah satu hakim adhoc Andi Bachtiar menyatakan sebelumnya dia bersama teman-temannya selalu menerima gaji ke-13. Baru tahun ini Andi mengaku tidak menerimanya. "Tiba-tiba ada surat dari Depkeu yang menganggap kami tidak berhak. Lalu gaji 13 yang kami terima 3 tahun lalu harus ditarik kembali?" tanya Andi.

Andi mempertanyakan posisi hakim ad hoc dibanding pejabat negara lain. "Apakah kami ini dianggap pegawai swasta? Kami ini kan bekerja juga untuk lembaga negara."

Andi menilai ada standar ganda yang diberlakukan Departemen Keuangan. "Kami dianggap sebagai komponen yang tidak masuk dan tidak berhak menerima gaji ke-13."



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ