Korupsi

MA: Hakim Karir Tipikor Terima Gaji ke-13

Gaji ke-13 tersebut, hanya diberikan sebesar gaji pokok mereka sebagai hakim biasa.

Minggu, 23 Agustus 2009, 15:09 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Mahkamah Agung membantah jika hakim karir di Pengadilam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mendapatkan gaji ke-13. Mahkamah memastikan hakim karir di Pengadilan Tipikor tetap mendapatkan gaji hak mereka.

"Mereka dapat, sudah ada suratnya dari Ketua MA," kata Sekretaris MA Rum Nessa kepada vivanews di Jakarta, Minggu 23 Agustus 2009.

Dia mengatakan gaji ke-13 memang tidak diberikan sebesar yang biasa diberikan setiap bulan kepada para hakim karir yang bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tipikor. Gaji ke-13 tersebut, lanjut dia, hanya diberikan sebesar gaji pokok mereka sebagai hakim biasa. "Tidak dapat gaji sebesar hakim ad hock, namun hanya sebesar gaji mereka sebagai hakim karir saja," kata dia.

Sementara itu, soal hakim ad hock Pengadilan Tipikor, Rum Nessa mengatakan bahwa MA telah mengajukan kepada Departemen Keuangan untuk mendapatkan gaji ke-13. Namun, permohonan tersebut tidak disetujui oleh Depkeu. Lalu, apakah MA tidak akan memberikan penjelasan kepada para hakim Pengadilan Tipikor? "Tidak, itu keputusan pemerintah. Pemerintah yang berhak menjelaskan," kata dia.

Saat ini terdapat delapan hakim karir di Pengadilan Tipikor. Mereka adalah Teguh haryanto, Kresna Menon, Moefri, Moerdiono, Gus Rizal, Martini Mardja, dan Sutiono.

Sebelumnya mereka mengaku tidak mendapatkan gaji ke-13. Padahal selama tiga tahun terakhir, mereka selalu mendapatkan gaji ke-13 bersama hakim ad hock lainnya di Pengadilan Tipikor.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ