VIVAnews - Hakim Karir di Pengadilan Tipikor, Teguh Haryanto mempertanyakan kebijakan pemerintah yang hanya memberikan gaji ke-13 sebesar gaji pokok saja. Menurut dia, biasanya gaji ke-13 diberikan beserta uang kehormatan sebagai pengganti tunjangan.
"Yang namanya gaji ke-13 itu paket, yaitu gaji pokok plus tunjangan," kata hakim karir di pengadilan Tipikor, Teguh Haryanto saat dihubungi VIVAnews, Minggu, 13 Agustus 2009.
Dia mengatakan saat menjadi hakim biasa, setiap bulan dirinya mendapat gaji pokok ditambah tunjangan. Namun, setelah menjadi hakim di Pengadilan Tipikor, tunjangan sebagai hakim biasa tersebut dihentikan. Tunjangan itu, lanjut dia, diganti dengan uang kehormatan. "Untuk nominalnya sebesar sepuluh juta rupiah," kata dia.
Menurut Teguh, selama tiga tahun sebelumnya, gaji ke-13 diberikan kepada hakim karir maupun non karir di Pengadilan Tipikor. Untuk hakim karir, gaji ke-13 diberikan penuh, yaitu gaji pokok ditambah uang kehormatan sebagai hakim Tipikor. Tapi "Sekarang uang tunjangan tidak dapat, yang uang kehormatan kita juga tidak terima," kata dia.
Oleh sebab itu, Teguh mempertanyakan kenapa tahun ini peraturannya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Terkait masalah ini, dia mengaku tidak diberi penjelasan yang transparan mengapa tahu ini tidak dianggarkan seperti tahun sebelumnya, baik dari pemerintah maupun dari Mahkamah Agung sebagai induk peradilan di Indonesia.
"Seharusnya dianggarkan, karena tahun-tahun sebelumnya dianggarkan. Kami tidak mempermasalahkan nominalnya, tapi ini masalah hak kami," ujarnya.
Saat ini terdapat delapan hakim karir di Pengadilan Tipikor. Mereka adalah Teguh haryanto, Kresna Menon, Moefri, Moerdiono, Gus Rizal, Martini Mardja, dan Sutiono. Sebelumnya mereka mengaku tidak mendapatkan gaji ke-13. Padahal selama tiga tahun terakhir, mereka selalu mendapatkan gaji ke-13 bersama hakim ad hock lainnya di Pengadilan Tipikor.