Korupsi

Legislator Ajak Rekan DPR Kembalikan Uang

"Kalau yang diambil itu hak, tidak apa-apa. Tapi kalau bukan, sebaiknya dikembalikan."

Senin, 24 Agustus 2009, 15:04 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Yudho Rahardjo
KPK (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mufid A Busyairi mengembalikan uang gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mufid pun menghimbau rekan sejawatnya di Senayan melakukan hal yang sama.

"Kalau yang diambil itu hak, tidak apa-apa. Tapi kalau bukan, sebaiknya dikembalikan," kata Mufid saat dihubungi wartawan, Senin 24 Agustus 2009.

Seperti diberitakan sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan KPK telah menerima pengembalian uang hasil gratifikasi dari seorang legislator.

Mufid menjelaskan, ia menerima uang Rp 100 juta pekan lalu. "Hari Selasan kalau tidak salah," kata legislator Komisi Kehutanan dari Fraksi PKB itu. Karena tidak tahu pemberi dan maksud pemberian, Mufid kemudian mengembalikan uang tersebut ke KPK.

• VIVAnews
Rating
Komentar
2gno
11/03/2010
sayang uang sdh masuk kantong/dompet istri, eunaaak kok disusur kembalikan. nanti kalau diusut baru. eh tapi kan sdh diusur ketua KPK nya, mudah2 an lebih tegas lagi
Balas   • Laporkan
Yanto
11/03/2010
Hidup PKB/ ya begitulah lgislator yang diharapkan rakyat...... bukan DPR yang bisa ngomong " boikot" tapi berideologi Maliiiiiiiiiiiiing
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ