VIVAnews - Mantan Direktur Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muzni Tambusay akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia akan didakwa melakukan korupsi Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja.
Sidang yang digelar Selasa 25 Agustus 2009 itu akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edward Pattinasarani. Seperti diberitakan sebelumnya, Muzni ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli lalu. Ia diduga telah melakukan korupsi dengan penyalahgunaan dana di Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi pada periode 2003-2008.
Kasus berawal dari likuidasi dana yayasan pada tahun 2000. Aset senilai Rp 134,4 miliar dan US$ 250 ribu itu tidak seluruhnya diserahkan kepada negara. Tambusay selaku pengelola aset diduga telah merugikan negara hingga Rp 11,3 miliar.
Komisi menjerat dia dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 5, pasal 11 dan pasal 12 e Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.