VIVAnews - Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwawea turut disebut dalam dakwaan atas mantan Direktur Pembinaan Hubungan Industrial Muzni Tambusai. Muzni sendiri didakwa dalam dugaan korupsi dana tabungan pesangon tenaga kerja pemborong minyak dan gas.
"Secara bersama-sama telah mengelola dan menggunakan kekayaan hasil likuidasi Yayasan dana tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas," kata Jaksa Kadek Wiradana di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2009.
Jacob, kata Jaksa, setelah menerima penyerahan kekayaan sisa hasil likuidasi tidak menyetorkan ke kas negara. "Tetapi berniat untuk mengelola dan menggunakan dana tersebut dengan menunjuk terdakwa sebagai Penanggung Jawab," kata Kadek membacakan dakwaan.
Jaksa menuduh uang itu digunakan untuk pembayaran honor kepada tim likuidasi senilai Rp 2,5 miliar sehingga berjumlah Rp 6,4 miliar. Uang itu juga dibagi-bagikan sebagai pemberian hibah Imelda Rp 30 miliar.
Operasional sebesar Rp 1,5 miliar, dana perjalanan Rp 1,3 miliar, pembelian dua buah mobil, alat elektronik dan furniture sebesar Rp 559 juta. Serta membayar klaim pesangon senilai Rp 1,37 miliar.
Adapun Jaksa juga menuduh Muzni tidak menyetorkan penerimaan deposito sebesar Rp 48, 5 miliar dan US$ 787 ribu serta tidak menyetorkan Pajak Penghasilan sebesar Rp 96,6 juta.
Selain memperkaya diri, Jaksa juga menuduh Tambusai telah menerima hadiah dalam pengelolaan aset itu. Menurut Jaksa Kadek, Muzni menerima hadiah senilai Rp 1,5 miliar dari Pembina Yayasan Imelda Medan dan cek perjalanan Rp 885 juta dari Felix Duwit Direktur RSUD Sele Be Solu Kota Sorong serta cek perjalanan senilai Rp 1 miliar dari Lukman Pimpinan Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pekerja Petala Bumi Pekan Baru.
"Padahal terdakwa mengetahui pemberian-pemberian tersebut karena terdakwa selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Depnakertrans," kata dia. Atas hal ini Jaksa menjerat dengan pasal 12 b Undang-undang tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi.
Penasihat Hukum Muzni, Maqdir Ismail membantah semua tuduhan tersebut. "Tidak adil, dalam dakwaan terdakwa didakwa bersama-sama tapi faktanya Jacob baru diperiksa sekali sebagai saksi," kata dia. Maqdir juga mengelak adanya tuduhan telah menerima hadiah dari tiga rumah sakit. "Itu adalah honor," kata dia.
Menurut Maqdir, jumlahnya juga tidak mencapai Rp 2,4 miliar. "Hanya Rp 300-400 juta selama dua atau tiga tahun," kata dia. Honor itu, lanjut Maqdir, diterima terdakwa setiap bulannya sebesar Rp 9 juta selama periode 2003-2005.
Jaksa menuduh Tambusai telah memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan negara senilai Rp 107,6 miliar dan US$ 328,5 ribu. Tambusai dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.