VIVAnews - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Mufid Al Busjairi mengembalikan gratifikasi sebesar Rp 100 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi pun meminta langkah itu diikuti rekan-rekan Mufid di dewan.
"Kami minta agar mereka yang menerima agar mengembalikan," kata Wakil Ketua bidang Pencegahan KPK, Haryono Umar, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2009.
Haryono mengingatkan, berdasarkan UU KPK, disebutkan pengembalian gratifikasi itu paling lambat adalah 30 hari sejak diterima. "Jika lewat 30 hari kerja, nanti sanksinya beda," ujarnya.
Sebelumnya, Mufid, anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa, melaporkan telah menerima Rp 100 juta. Uang itu langsung dikembalikan ke KPK. Belum diketahui asal uang dan uang diterima oleh seluruh anggota Komisi IV atau tidak.