Korupsi
Kasus Penelitian Fiktif Guru Besar ITB

Hakim Tolak Keberatan Prof Astawa

Hakim memerintahkan agar proses sidang dugaan korupsi itu diteruskan.

Selasa, 25 Agustus 2009, 19:02 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Yudho Rahardjo
Korupsi (mahkamahkonstitusi.go.id)

VIVANews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan korupsi penelitian fiktif di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, I Made Astawa Rai.

"Ditolak untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Sapawi saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 25 Agustus 2009.

Hakim memerintahkan agar proses sidang dugaan korupsi itu diteruskan. Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Astawa yang merupakan mantan Deputi I Bidang Pengembangan Sumber Daya Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Made Astawa Rai, yang juga guru besar Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung itu terlibat dalam proyek saat Kementerian Negara PPDT melaksanakan kegiatan penyiapan data dan informasi spasial sumber daya alam. Total anggaran proyek tahun 2006 itu adalah Rp 4,4 miliar.

Namun, masalah muncul saat pembuatan data dan informasi spasial itu tidak dilakukan sesuai kontrak. Survei dan observasi lapangan tidak dilakukan sehingga data dan informasi spasial itu tidak sesuai kondisi di lapangan.

Berdasarkan dakwaan primer ini, Astawa diduga bersama-sama Thomas Anjarwanto, Tri Mardjoko, Sofyan Basri, R Surahman, dan Imam Hidayat telah merugikan keuangan negara cq Kementerian negara Pembangunan Daerah Tertinggal berdasarkan perhitungan keuangan negara oleh NBPKP senilai Rp 4.305.213.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Astawa juga diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ