VIVAnews - Hakim Ad Hoc Andi Bachtiar menilai terdapat konsekuensi hukum dari tidak diberikannya gaji ke 13 pada hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
"Seluruh putusan korupsi batal demi hukum," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 26 Agustus 2009.
Andi mengatakan semua terpidana karena keputusan pengadilan tipikor harus dibebaskan. Tidak hanya itu, menurut dia, "Semua uang negara yang berasal dari putusan pengadilan tipikor harus dikembalikan kepada orang dipidana."
Menurut Andi, alasan Menteri Keuangan tidak memberikan gaji 13 karena Hakim Ad Hoc tidak termasuk penyelenggara negara. "Sekarang dimana letak saya hakim ad hoc, saya akui bukan PNS," jelas dia.
Padahal lanjut dia, hakim ad hoc beranggapan jika diangkat dan dilantik dan diberhentikan oleh presiden maka, "Kami beranggapan sebagai pejabat negara, sebab kalau bukan pejabat negara maka saya adalah orang swasta," kata Andi.
Jika bukan pejabat negara, sambungnya, "apakah mungkin saya mengadili di Pengadilan Tipikor?"
Hal ini, lanjut Bachtiar, juga sudah diakui oleh Direktur Jenderal Pajak. "Dirjen Pajak mengatakan betul hakim ad hoc termasuk penyelenggara negara dan sekarang Depkeu menganggap kami bukan penyelenggara negara," kata dia. Depkeu, kata Andi, mendasarkan alasanya pada Undang-undang kepegawaian. "Waktu Undang-undang itu dibuat hakim ad hoc tidak dimasukkan," kata dia.
Adapun total gaji yang diterima Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp 15,1 juta. Perinciannya, Rp 10 juta sebagai uang kehormatan dan Rp 5,1 juta untuk uang operasional.
Selain gaji ke 13 Hakim Tipikor juga, menurut Andi, tidak mendapat remunerasi. Seluruh komponen yudikatif. kata dia, sudah mendapatnya. "padahal kami ini termasuk pada hakim lingkungan MA," kata dia.