VIVAnews - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pertengahan Agustus kemarin telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 238 miliar.
"Ini berasal dari hasil negosiasi tim likuidasi Bank Industri," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin Pamimpin Situmorang kepada wartawan, Kamis 27 Agustus 2009.
Dia mengatakan penyelamatan uang negara itu melalui proses panjang. "Hampir satu tahun," kata Edwin kepada wartawan, 27 Agustus 2009.
Lamanya waktu yang diperlukan, menurut Edwin, karena beberapa permasalahan yang dihadapi. Tim likuidasi, kata Edwin, berpendapat PT Bank industri tidak menerima giro debet dari Bank Indonesia. "Tidak ada bukti untuk itu," ujarnya.
Sementara Tim JPN berpendapat Bank Industri menerima giro debet berdasar bukti kliring dan cessie dari Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan.
Jumlah Rp238 miliar itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp78 miliar. Sementara aset nontunai, terdiri hak tagih yang dilindungi jaminan sebesar Rp15miliar dan hak tagih yang tidak dilindungi jaminan sebesar Rp144 miliar.
Pada 1997, PT Bank Industri telah menerima kucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp511 miliar. Karena dinilai membahayakan kelangsungan usahanya, izin Bank Industri dicabut Menteri Keuangan pada tanggal 1 November 1997.