VIVAnews - Mantan Walikota Medan Abdillah pagi ini akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Eksekusi hari ini merupakan penundaan.
Pekan lalu, Abdillah sudah dijadwalkan untuk dipindahkan dari rumah tahanan Polda Metro Jaya. Namun ia menderita sakit sehingga harus dilarikan ke RS Pusat Pertamina.
Abdillah merupakan terdakwa dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD Kota Medan. Eksekusi dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menerima salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Majelis Kasasi menjatuhi dia hukuman selama empat tahun penjara. Majelis juga menghukum dia membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Adapun uang pengganti yang dikenakan sebesar Rp 12,1 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar setelah memiliki kekuatan hukum tetap, Abdillah harus menjalani hukuman selama tiga tahun.
Hukuman ini lebih ringan daripada Putusan pada Pengadilan Tingkat Pertama. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi dia hukuman selama lima tahun penjara. Uang pengganti yang dikenakan kepadanya juga lebih besar senilai Rp 23,1 miliar.