Korupsi
RUU Rahasia Negara

"RUU Hambat Pemberantasan Korupsi"

Berdasarkan UU ini, negara berhak untuk merahasiakan informasi terkait tindak korupsi.

Jum'at, 28 Agustus 2009, 23:40 WIB
Arry Anggadha, Anggi Kusumadewi
  (mahkamahkonstitusi.go.id)

VIVAnews - Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara yang saat ini sedang digodok DPR, menuai kontroversi. Indonesia Corruption Watch meminta agar DPR menolak RUU Rahasia Negara, karena RUU tersebut dinilai memiliki banyak kelemahan.

ICW menyesalkan sikap DPR yang terus melakukan pembahasan terhadap RUU Rahasia Negara walaupun berbagai kalangan keberatan dengan adanya RUU tersebut. DPR memang telah merampungkan sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait pembahasan RUU ini. Artinya, sejauh ini proses penyusunan RUU Rahasia Negara berjalan lancar.

"Hal itu sangat disesalkan, karena DPR tampaknya sekedar memenuhi target program legislasi nasional, tanpa mempertimbangkan aspirasi publik dan dampaknya terhadap masyarakat luas," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, di Jakarta, Jumat 28 Agustus 2009.

Pertama, kata Emerson, RUU Rahasia Negara kontrapoduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. Itu terjadi ketika berdasarkan UU ini, negara berhak untuk merahasiakan informasi terkait tindak korupsi. Padahal Indonesia telah menandatangani United Nations Convention Against Corruption pada 2003 sebagai bukti peran aktifnya di dunia internasional dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Presiden SBY bahkan telah mengeluarkan Inpres tentang percepatan pemberantasan korupsi, dengan mempercepat pemberian informasi terkait perkara korupsi. "Dengan demikian, regulasi tentang kerahasiaan informasi jangan sampai berbalik menciderai transparansi dan akuntabilitas, yang pada akhirnya dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi di tanah air," ujarnya.

Namun berdasarkan analisis ICW, setidaknya terdapat 12 pasal krusial dalam RUU Rahasia Negara yang dapat menghambat pemberantasan korupsi. Misalnya, UU ini menutup peluang pengusutan korupsi di lingkungan militer dan departemen pertahanan.  Akibatnya, UU ini justru memberikan kekebalan atau imunitas bagi penyelenggara negara terhadap proses hukum.

Kedua, RUU Rahasia Negara juga kontraproduktif dengan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) yang baru disahkan DPR pada April 2008 lalu. Logikanya, meskipun UU KIP telah memberikan jaminan akses informasi kepada masyarakat, namun nyatanya kultur birokrasi badan-badan publik pemerintah masih sangat tertutup.  Oleh karena itu, bila RUU Rahasia Negara sampai disahkan menjadi UU, maka UU ini akan akan menjadi legitimasi bagi lembaga birokrasi pemerintah untuk kembali menutup akses informasi kepada masyarakat.

"Artinya, UU KIP yang telah disahkan hanya akan menjadi cek kosong semata," tutur Emerson. Dikhawatirkan UU Rahasia Negara akan menjadi antitesis dari UU KIP, sehingga UU KIP pada akhirnya akan tersia-siakan. Dengan demikian, ICW meminta agar DPR lebih dulu memprioritaskan implementasi UU KIP, ketimbang buru-buru mengesahkan UU Rahasia Negara.

Terakhir, penyusunan RUU Rahasia Negara dinilai kurang melibatkan partisipasi publik. "Inilah yang menjadi salah satu penyebab tingginya resistensi publik terhadap RUU tersebut," jelasnya.

Minimnya peran masyarakat itu, lanjut Emerson, membuat substansi materi sangat bias. Bahkan sejumlah pasal dikhawatirkan menjadi pasal karet yang dapat ditafsirkan sesuai kepentingan masing-masing pihak.  Itulah mengapa ICW sangat menentang keberadaan RUU Rahasia Negara.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ