Korupsi
RUU Pengadilan Khusus Korupsi

111 DIM Diselesaikan Malam Ini

Ada fraksi yang mengusulkan agar pengadilan tersebut di tempatkan pada lima wilayah saja.

Senin, 31 Agustus 2009, 10:52 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Purborini
  (Antara/Fanny Octavianus)

VIVAnews - Sebanyak 111 Daftar Isian Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan dilanjutkan malam nanti. "Malam nanti panja akan kembali membahas di Hotel Santika," kata Ketua Panitia Kerja Arbab Paroeka ketika dihubungi, Jakarta, Senin 31 Agustus 2009.

Ia menjelaskan panita kerja saat ini baru menyelesaikan 36 DIM dalam pembahasan tiga hari di Hotel Aryaduta, Tanggerang.

Menurut Arbab, masalah yang masih menjadi perdebatan mengenai kedudukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di setiap kabupaten dan kota. "Ini dilakukan agar semua perkara korupsi dapat ditangani," kata dia. Padahal sebelumnya, Arbab mengaku masalah ini sudah disepakati panja.

Tapi, lanjut Arbab, ada fraksi yang mengusulkan agar pengadilan tersebut di tempatkan pada lima wilayah saja. "Menurut saya ini rumit," kata dia. Jika pilihan ini disepakati ia khawatir dengan penanganan korupsi di tingkat kabupaten yang memiliki keterbatasan geografis.

"Bagaimana dengan pemanggilan saksi yang jauh dari
Pengadilan Tipikor itu, akan mahal biayanya," kata dia. Pendirian pengadilan tipikor di lima wilayah, kata Arbab, dapat dilakukan. "Jika pada tingkat banding menurut saya itu masuk akal," kata dia.

Terkait masalah biaya, ia mengatakan memang dilema. "Ini pilihan," kata dia. Sebelumnya Koalisi Anti Korupsi mengumumkan jika keberadaan pengadilan tipikor ada di setiap kota dan kabupaten maka negara harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 553,4 miliar.

Angka itu dibuat berdasarkan perbandingan biaya yang akan dikeluarkan  untuk gaji hakim. Adapun biaya yang dikeluarkan jika pengadilan dibuat pada tingkat provinsi dan atau lima wilayah sebesar Rp 65,88 Miliar dan Rp 12,12 Miliar.

Arbab menambahkan panja saat ini baru menyelesaikan pembahasan mengenai syarat menjadi hak pengadilan tipikor. "Kita sepakat semua hakim karier tipikor harus mendapat sertifikat dari Mahkahmah Agung,"
kata dia.

Usulan fraksi PPP mengenai sertifikat juga diberikan oleh Komisi Yudisial, ia mengatakan tidak jadi disepakati. "Petimbangannya berdasarkan pada Undang-undang Komisi Yudisial dan Putusan Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Meski begitu, lanjut Arbab, Komisi Yudisial tetap diberikan peluang oleh Dewan untuk memberikan kontribusinya dalam pemilihan hakim. "Komisi Yudisial bisa memberikan rekomendasi terhadap calon hakim Tipikor," kata dia.

Ia juga menambahkan, KY dapat mengambil bagian dalam pendidikan kilat menjadi hakim tipikor sebagai salah satu syarat mendapat sertifikat hakim tipikor. "Mereka bisa memberikan materi mengenai kode etik dan kehormatan hakim," jelas Arbab.





• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ