VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar tidak melenceng dari prinsip perintah Mahkamah Konsitusi (MK) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
Peneliti ICW Febri Diansyah mengungkapkan sejumlah prinsip yang harus dipertahankan DPR dalam RUU Pengadilan Tipikor. Pertama, kata Febri, putusan MK bernomor 012-016-019/PUU-IV/2006 itu diambil untuk menghindari ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) yang dapat mengakibatkan kekacauan dalam pemberantasan korupsi (halaman 286).
"Kedua, jangan sampai melemahkan semangat pemberantasan korupsi yang telah menjadi musuh bangsa Indonesia. Halaman 286 dalam berkas putusan," kata Febri dalam rilis yang diterima VIVANews, Senin 31 Agustus 2009.
Ketiga, katanya, pemeriksaan kasus korupsi saat ini yang dilakukan di Pengadilan Umum dan Pengadilan Tipikor merupakan bentuk dualisme. Hal ini bertentangan dengan konstitusi. "Untuk menghilangkan dualisme, harus dibentuk UU Pengadilan Tipikor sebagai pengadilan khusus satu-satunya yang memeriksa dan memutus perkara korupsi."
Dengan demikian, kata Febri, pembahasan RUU tidak boleh justru memperlemah pengadilan tipikor yang sudah ada. "Apalagi jika diarahkan ke pengadilan umum. Ini adalah pembangkangan konstitusional oleh DPR dan Pemerintah."
Karena itu, sambungnya, Panja selain harus mempercepat proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, tapi juga tidak membajak materi krusial terkait seleksi hakim karir dan ad hoc. "Serta tempat kedudukan pengadilan, dan komposisi Hakim ad hoc."