VIVAnews - Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiky Ariawan menolak untuk kembali ke Indonesia. Keengganan Kiky tersebut diketahui kejaksaan dari surat Kejaksaan Agung Australia.
"Surat dikirim melalui KBRI di Australia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Jasman Pandjaitan kepada wartawan, Selasa 1 September 2009. Dalam surat tertanggal 12 Agustus 2009 itu, Adrian beralasan bahwa penangkapan atas dirinya tidak layak.
Menanggapi hal tersebut Jasman mengatakan Ariawan harus kembali ke Indonesia. "Dia sudah terpidana dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Jasman.
Sampai saat ini, menurut Jasman, persidangan ekstradisi Adrian di Australia masih dalam tahap permulaan. "Belum ada putusan," kata dia, di Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, saat ini ekstradisi Adrian Kiky tengah diproses Pemerintah Australia. Adrian Kiky merupakan mantan Direktur Bank Surya. Dia diputus bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 1,5 triliun.