VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus ada. Pengadilan khusus perkara korupsi ini harus ditempatkan di bawah peradilan umum.
"Yang jelas pengadilan tipikor itu harus ada, tidak boleh tidak ada karena sudah ada di konvensi internasional PBB," kata Mahfud di Jakarta, Selasa 1 September 2009.
Dia mengatakan dulu MK membatalkan Pengadilan Tipikor karena dua hal. Pertama, dulu ada dualisme, yaitu kasus korupsi bisa diadili di Pengadilan Tipikor, tapi juga bisa diadili di pengadilan umum. "Nah sekarang disatukan, pengadilan tipikor itu satu," kata dia.
Kedua, lanjut dia, landasan hukum dibentuknya Pengadilan Tipikor itu salah. Karena Pengadilan Tipikor dulu hanya didasarkan pada ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Mahfud mengatakan landasan tersebut tidak diperbolehkan. "Harus berdasar UUD, bersumber kesitu konstitusionalitasnya," jelasnya.
Mahfud mengatakan dalam putusan MK menyebut Pengadilan Tipikor harus menjadi pengadilan khusus di peradilan umum. Menurutnya, aturan itu sudah jelas bahwa yang dimaksud tidak boleh ada dualisme itu tetap menempatkan Pengadilan Tipikor di bawah peradilan umum.
"Tapi menjadi salah satu kamar khusus di salah satu lingkungan itu (peradilan umum)," ujarnya.