Korupsi
RUU Pengadilan Khusus Korupsi

Panja Diminta Konsisten Kuatkan Hakim Ad Hoc

"Hanya koruptor dan pendukungnya yang setuju hakim ad hoc dilemahkan."

Rabu, 2 September 2009, 09:46 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Arry Anggadha
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih melakukan sejumlah rapat membahas hal-hal krusial dalam RUU itu. Salah satunya adalah komposisi hakim nonkarir (ad hoc).

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat agar konsisten pada putusan Mahkamah Konstitusi dan komitmen pemberantasan korupsi. "Kami minta fraksi tetap konsisten pada komposisi hakim 3 ad hoc dan 2 hakim karir," kata peneliti ICW Febri Diansyah, Rabu 2 September 2009. "Hanya koruptor dan pendukungnya yang setuju hakim ad hoc dilemahkan."

Saat ini, Febri menjelaskan sudah ada lima fraksi yang tetap konsisten pada komposisi itu, yakni PKB, Golkar, PDIP, PKS, dan PDS.  "Sisanya setuju pada usulan pemerintah," kata Febri. Pemerintah mengusulkan hakim ad hoc 2 dan hakim karir 3. Fraksi yang propemerintah adalah Partai Demokrat dan PAN.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ