Korupsi
Kasus BLBI

Kejaksaan Belum Mampu Tangkap Joko Tjandra

Rencana pencabutan izin tinggal bagi Joko Tjandra, ditangguhkan.

Kamis, 3 September 2009, 13:38 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
Daftar Buronan Koruptor Kejaksaan (kejaksaan.go.id)

VIVAnews - Pemburuan kasus Joko Tjandra masih statis. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji.

"Masih ada dalam pembahasan diplomasi," kata Hendarman di Kejaksaan Agung, Kamis 3 September 2009.

Terkait izin tinggal, Hendarman menyampaikan sampai saat ini belum ada keputusan. "Ada resiko-resiko yang bisa merugikan kita," kata dia, Kamis 3 September 2009.

Beberapa waktu lalu, selain mencabut paspor jaksa juga mencabut izin tinggal buron kasus Bank Bali itu. Kemudian Hendarman memerintahkan pencabutan izin tinggal bos PT Era Giat Prima itu ditangguhkan.

"Setelah Kami pikir-pikir akan merugikan," ujar dia, Namun Hendarman enggan menjelaskan hal apa yang dianggap bisa merugikan. "Itu yang tidak bisa saya sampaikan." ujar dia.

Joko adalah terpidana dua tahun dalam kasus cessie Bank Bali. Selain penjara, hukuman tambahan juga harus diterima Joko Tjandra. Mantan Direktur PT Era Giat Prima itu harus membayar denda Rp 15 juta dan dana di Bank Bali sejumlah Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.

Pada 10 Juni 2009 atau sehari sebelum putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Joko Tjandra diketahui berangkat ke Papua New Guinea.

Joko Tjandra sudah membayar denda dan uang penggantinya. Namun, dia hingga kini masih belum menjalani hukuman badan selama dua tahun. Kabar terakhir, Joko Tjandra diketahui berada di Singapura. Joko Tjandra beralasan sedang mengurus ayahnya yang sedang sakit. Joko Tjandra sudah dua kali mangkir dari pemanggilan kejaksaan.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ