VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi setuju jika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi didirikan pada lima wilayah. Alasannya, dengan melihat sumber daya hakim yang ada serta anggaran yang dimiliki.
"Itu akan lebih resonable," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin, di Jakarta, Kamis 3 September 2009.
Mengenai sumber daya manusia, ia mengingatkan pada perekrutan hakim ad hoc. "Perlu rekrut yang banyak," kata Jasin. Ia juga menjelaskan usulan penempatan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di seluruh kabupaten /kota pada 33 provinsi perlu dikaji lebih dalam. "Dilihat korupsinya banyak terjadi di daerah mana," jelas dia.
Namun ia mengatakan usulan tersebut tidak berarti ditolak. "Tidak tertutup kemungkinan," kata Jasin. Hanya saja, ia melanjutkan, pendiriannya dilakukan secara bertahap. Sebenarnya, kata dia, pasal 53 sampai pasal 66 Undang-undang KPK seharusnya digunakan dalam Rancangan Undang-undang yang tengah dibahas saat ini. "Dalam amandemen minor hal tersebut sudah bisa digunakan," kata dia.
Ia berharap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nantinya akan seperti Pengadilan Tipikor yang berkedudukan di Jakarta sekarang. "Ini didasarkan pada penyelidikan sampai penuntutan yang kita susun dengan sangat hati-hati," kata Jasin.
Catatan Indonesian Corruption Watch menunjukkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak pernah membebaskan koruptor dari jeratan hukum. Pengadilan tersebut telah memvonis maksimal hingga minimal dalam kasus korupsi. Hukuman pidana maksimal jatuh pada Jaksa Urip Tri Gunawan. Ia divonis selama 20 tahun penjara.