VIVAnews - Selama delapan bulan, Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyidik 984 perkara korupsi. Kejaksaan juga mengklaim telah menyelamatkan uang negara Rp 4,9 triliun.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, uang itu dikumpulkan dari Januari-Agustus 2009. "Perkara korupsi yang sudah dilimpahkan ke pengadilan ada 649," tambahnya.
Salah satu kasus yang menyumbangkan penyelamatan uang negara itu adalah perkara cessie Bank Bali dengan terpidana Joko Tjandra. Dari kasus ini, Kejaksaan telah mengeksekusi harta Joko di Bank Permata senilai Rp 546.166.116.369.
Dalam putusan MA, mantan Direktur PT Era Giat Prima itu divonis dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Uang denda ini pun sudah dieksekusi.
Masalahnya, hingga kini, Joko buron. Kejaksaan belum mampu mengekseksusi badan Joko. Seperti diketahui, pada 10 Juni 2009 atau sehari sebelum putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Joko Tjandra diketahui berangkat ke Papua New Guinea.
Kabar terakhir, Joko berada di Singapura dengan alasan menjaga bapaknya yang tengah sakit.