VIVAnews - Panitia Kerja (Panja) RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menyepakati bahwa hakim pengadilan Tipikor nantinya tidak diperbolehkan menangani perkara lain. Mahkamah Agung berharap hakim tipikor bisa tangani perkara lain.
"Mungkin kami akan menemui kesulitan. Kalau menurut saya untuk kondisi sekarang dia boleh perkara lain," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong di gedung MA, Jakarta, Jumat 4 September 2009.
Dia mencontohkan posisi hakim niaga seperti dulu. Ternyata, lanjut dia, di tempat itu tidak ada perkara niaga. "Kasihan dia nganggur, makan gaji buta kalu tidak boleh menangani perkara lain," kata dia.
Beberapa waktu yang lalu, Ketua Panja RUU Pengadilan Tipikor, Arbab Paproeka mengatakan Panja telah menyepakati bahwa hakim pengadilan tipikor tidak diperbolehkan menangani perkara lain.
Alasannya, agar hakim pengadilan tipikor tidak mempunyai beban menyelesaikan perkara yang terlalu banyak. Sehingga dapat menghasilkan putusan yang baik.
• VIVAnews