VIVAnews - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) telah membuat pendapat hukum atas kasus Bank Dagang Negara Indonesia. Kejaksaan Agung menyerahkan perkara itu ke Menteri Keuangan RI.
"Menyerahkan permasalahan ini pada menkeu. Pemilik aset-aset tersebut adalah menkeu," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Edwin Pamimpin Situmorang kepada wartawan, Jumat 4 September 2009.
Kasus tersebut, lanjut Edwin, dalam hukum perdata adalah wanprestasi. "Silakan menteri keuangan menerbitkan SKK (surat kuasa khusus) agar proses perdatanya dilaksanakan," kata dia di Kejaksaan Agung.
Meski keberadaan mantan bos BDNI, Syamsul Nursalim, saat ini tidak jelas, Edwin menilai gugatan perdata tetap bisa dilaksanakan. "Bisa dilaksanakan putusan tanpa dihadiri tergugat," ujarnya.
Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan atas dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu dengan tersangka Sjamsul Nursalim.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ini diterbitkan Kejaksaan Agung pada 13 Juli 2004. SP3 dikeluarkan berdasarkan Instruksi Presiden No. 8/2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.
SP3 ini sempat diperkarakan melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), tahun lalu. PN Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan MAKI dan memerintahkan Kejaksaan Agung mengusut kembali kasus tersebut.
Namun, Kejaksaan Agung mengajukan banding. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding Kejaksaan Agung itu sehingga kasus Sjamsul pun kembali ditutup.