VIVAnews - Mahkamah Agung menyatakan telah menyiapkan hakim yang bisa ditempatkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Termasuk jika pengadilan khusus korupsi itu dibentuk di 33 provinsi.
"Bisa, karena sekarang kita sudah punya tenaga yang siap pakai," kata Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong di Gedung MA, Jakarta, Jumat 4 September 2009.
Menurut Mappong, untuk saat ini MA telah memiliki sekitar 700 hakim yang telah dipersiapkan menangani kasus korupsi. Jumlah tersebut dinilai telah mencukupi untuk mengisi pengadilan tipikor di 33 provinsi. Tapi, lanjut dia, MA tidak mau menyediakan hakim secara pas-pasan.
Menurut Mappong, dalam waktu dekat MA akan mendidik sekitar 200 hakim lagi, sehingga jumlah hakim yang dipersiapkan untuk pengadilan tipikor menjadi sekitar 1000 orang. Jadi, "Di 33 provinsi itu tak ada masalah sama sekali," kata dia.
Namun demikian, dia belum mengetahui bagaimana komposisi hakim ad hoc dalam pengadilan tipikor. "Apakah itu nanti suatu daftar kalau ada kasus nanti akan ditunjuk hakim ad hoc. Siapa yang duduk dan berapa komposisinya, ini sedang dibicarakan," kata dia.
Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Pengadilan Tipikor memutuskan pengadilan Tipikor dibentuk di 33 provinsi.