VIVAnews - Kejaksaan Agung menyerahkan kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) dengan obligor Sjamsul Nursalim ke Menteri Keuangan RI agar diupayakan jalur perdata. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kejaksaan mencoba untuk menghilangkan pidana dalam kasus itu.
"Saya tegaskan, BLBI adalah kejahatan besar. Pidana dalam kasus ini tidak boleh dilupakan," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, Jumat 4 September 2009.
Febri menilai Kejaksaan sudah tidak memiliki legitimasi untuk mengusut kasus BLBI, khususnya Sjamsul Nursalim. Pasalnya, salah satu jaksa yang menangani BLBI, Urip Tri Gunawan, terbukti menerima suap dari orang dekat Sjamsul Nursalim, Artalyta Suryani. "Dalam fakta persidangan terungkap bahwa tujuan suap itu adalah menggeser kasus BLBI dari ranah pidana ke perdata," ungkap Febri.
Artinya, sambung dia, niat suap Urip-Artalyta itu terlaksana dengan rencana Kejaksaan Agung menyerahkan kasus Sjamsul ke Menteri Keuangan RI agar diselesaikan melalui perdata.
"Apalagi kejaksaan kerap gagal menangani kasus perdata. Contoh perkara perdata Soeharto dan Tommy Soeharto," sambungnya.