VIVAnews - Kejaksaan keberatan apabila pengadilan khusus tindak pidana korupsi hanya dibentuk di setiap provinsi. Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta agar pengadilan itu ada disetiap kota/kabupaten.
Menurut Hendarman, jika pengadilan hanya dibuat di provinsi atau sistim regional, maka akan ada kendala biaya. "Biayanya terlalu tinggi," kata Hendarman kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat 4 September 2009.
Hendarman mengemukakan untuk satu perkara kejaksaan hanya diberi anggaran Rp 20 juta. "Intinya mendukung, tapi jangan menjadi beban Kejaksaan," ujar dia.
Hendarman memberi contoh apabila jaksa menyidangkan kasus ke daerah. Dia mempertanyakan siapa yang bakal menanggung biaya. "Kalau siap, siap. Duitnya itu loh," kata dia, kepada wartawan.
Satu kasus, menurut Hendarman, diselesaikan 2-3 bulan. "Bagaimana kalau menginap?" kata Jaksa Agung.
Meski demikian, Hendarman menyadari bahwa pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi di kabupaten kota membutuhkan biaya yang besar juga.
• VIVAnews