Korupsi
RUU Pengadilan Khusus Korupsi

Kejaksaan Minta Pengadilan Ada di Kota/Kab

Hendarman keberatan jika pengadilan korupsi hanya ada ditiap provinsi.

Jum'at, 4 September 2009, 17:14 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Kejaksaan keberatan apabila pengadilan  khusus tindak pidana korupsi hanya dibentuk di setiap provinsi. Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta agar pengadilan itu ada disetiap kota/kabupaten.

Menurut Hendarman, jika pengadilan hanya dibuat di provinsi atau sistim regional, maka akan ada kendala biaya. "Biayanya terlalu tinggi," kata Hendarman kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat 4 September 2009.

Hendarman mengemukakan untuk satu perkara kejaksaan hanya diberi anggaran Rp 20 juta. "Intinya mendukung, tapi jangan menjadi beban Kejaksaan," ujar dia.

Hendarman memberi contoh apabila jaksa menyidangkan kasus ke daerah. Dia mempertanyakan siapa yang bakal menanggung biaya. "Kalau siap, siap. Duitnya itu loh," kata dia, kepada wartawan.

Satu kasus, menurut Hendarman, diselesaikan 2-3 bulan. "Bagaimana kalau menginap?" kata Jaksa Agung.

Meski demikian, Hendarman menyadari bahwa pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi di kabupaten kota membutuhkan biaya yang besar juga.

• VIVAnews
Rating
Komentar
lp3bj
13/09/2009
RUU Pengadilan Tipilor tidak bermutu alasan kami adalah kinerja pemberantasan korupsi baru membaik dari angka 2,6 ke 2,8 dan kapan mencapi angka 9 kalau UU wewenang khusus KPK menindak dan menyadap dipangkas? Mohon klarifikasi dari Ketua Panja RUU Penga
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ