VIVAnews - Panitia Kerja RUU Pengadilan Tipikor mewacanakan penghapusan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Jaksa Penuntut perkara korupsi. Panja menginginkan masalah penuntutan dikembalikan kepada kejaksaan.
Demikian disampaikan anggota Panja RUU Pengadilan Tipikor, Nursyahbani Kantjasungkana usai uji formil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 8 September 2009. "Ini suatu persoalan yang dimunculkan baru oleh anggota Panja. Hari ini masih dilobikan," kata Nursyahbani. Berarti kewenangan KPK tinggal penyelidikan saja? "Ya."
Menurut dia, alasan dimunculkannya wacana penghapusan kewenangan KPK tersebut adalah soal dualisme dalam penuntutan kasus korupsi. Dia menambahkan, Panja berpendapat kalau Mahkamah Konstitusi menghendaki penghapusan dualisme pengadilan antara pengadilan negeri dan pengadilan tipikor, maka kejaksaannya pun harus dihapuskan dualismenya.
"Kenapa mesti juga penuntutnya dari KPK? Dengan demikian maka kekhususannya sudah tidak ada lagi," kata dia.
Dia mengatakan wacana penghapusan penuntutan dari kewenangan KPK baru muncul dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor tadi malam. Nursyahbani menambahkan baru mendengar wacana tersebut siang ini. "Baru tadi malam dan tidak pernah ada dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," kata dia.
Menurut dia, lobi mengenai penghapusan kewenangan KPK sebagai penuntut ini dilanjutkan pada pukul dua. "Sementara dua pokok bahasan loby berkenaan dengan tempat kedudukan pengadilan dan komposisi hakim itu dianggap selesai," kata dia